Makassar - Dump Truck | Alat Berat - Kerugian
sebesar Rp 38 triliun harus ditelan Indonesia akibat ulah penambang emas
ilegal. Pil pahit itu dirasakan Ibu Pertiwi tiap tahunnya.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan aksi
penambangan emas ilegal tiap tahunnya diperkirakan mencapai 65 ton hingga 120
ton.
"65 ton gold sampai 120 average per year, itu seluruh Indonesia. Belum
lagi kerusakan lingkungan polusi disebabkan air raksa," ungkap Sukhyar di
kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Sukhyar menambahkan, apabila produksi tambang emas ilegal mencapai 65 ton per
tahun, maka devisa negara yang tidak disetor menginjak angka Rp 32 triliun,
royalti hilang Rp 1,2 triliun dan pajak Rp 4,8 triliun.
"Kalau 65 ton nilai devisa sudah Rp 32 triliun. 65 juta gram kali Rp
500.000 perak berati triliun devisanya. Royaltinya Rp 1,2 triliun, kalau pakai
tax Rp 4,8 triliun hanya emas," ungkapnya.
Tak hanya emas, produk tambang yang disasar penambang ilegal yakni timah dan
batu bara. Kedua komoditi tersebut notabenenya mudah didapat serta memiliki
nilai jual cukup tinggi.
"Belum batu bara, timah, paling mudah batu bara, objek komoditi
internasional batu bara timah emas, kalau batu bara harus banyak,"
tandasnya.(Kutip Merdeka.com)