kabarenergi.com |
Makassar - Dump Truck | Alat Berat - Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R Sukhyar mengatakan, peraturan
Pemerintah tentang divestasi perusahaan tambang, salah satunya mengatur
kelanjutan operasi perusahaan tambang yang masa kontraknya sudah habis.
"Masalah kelanjutan operasi,
bentuk izinnya apa kan gitu," kata Sukhyar di kantor Kementerian
Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia mengungkapkan, dalam
perpanjangan operasi perusahaan tambang ke depan tidak dalam berbentuk kontrak,
tetapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau kontrak sudah habis ya
sudah, nggak ada rezim kontrak yang ada rezim izin, kalau diperpanjang
operasinya maka tidak ada istilah perpanjangan kontrak yang ada perpanjangan
atau kelanjutan operasi, bentuknya adalah izin," ungkapnya.
Selain mengatur perpanjangan operasi
Peraturan tersebut mengatur soal pembagian saham (disvestasi) perusahaan ke
pemerintah. Besaran pembagian saham tersebut diatur berdasarkan kegiatan
pertambangan.
Kegiatan tambang tersebut yaitu jika
perusahaan hanya menambang harus memberikan sahamnya 51 persen, jika perusahaan
melakukan penambangan dan pemurnian hanya membagai sahamnya 40 persen, dan jika
perusahaan tambang melakukan penambangan bawah tanah (underground) pembagian
sahamnya hanya 30 persen.
"Kedua adalah masalah
divestasi, divestasi kan dimulai dari 51 (persen), 40 (persen,30
(persen)," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun sama2..!
Pilih : (Anonymous)