Makassar - Dump Truck | Alat Berat - Pemberlakuan aturan eksportir
terdaftar (ET) diwajibkan bagi perusahaan eksportir batu bara per 1 Oktober
2014.
Namun penerapan ET ini akan
berdampak kepada pengurangan setoran royalti perusahaan tambang ke pemerintah
dan mengurangi devisa negara.
"Yang pasti ada penurunan
produksi, royalti akan berkurang karena keterlambatan penerbitan ET. Saya
enggak tahu berapa. Ini sedang kita hitung," ungkap Direktur Jenderal
Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar dalam acara IHS Media Dialogue Session on
Indonesia’s Coal Sector, di AXA Tower, Jakarta,
Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan batu bara yang sudah mendapatkan rekomendasi ET dari pihak Kementerian Perdagangan, dari total 164 perusahaan batu bara yang memohon kepada pihak Kementerian ESDM sedangkan sisanya masih proses.
"Kan rekomendasi ET ini pihak
Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan," sebutnya.
Sampai saat ini proses penerbitan ET
masih dilakukan hingga Oktober 2014 jika perusahaan batu bara ini memenuhi
kewajiban yang sudah ditentukan.
"Kalau selesai sebelum Oktober,
itu kita keluarkan. Itu aturan Permen Kementerian Perdagangan. Yang belum
ajukan ET, dampaknya ini yang harus dijawab segera. Kita akan lihat dampaknya
itu. Kementerian Perdagangan akan takut, takut dimarahi. Soalnya ganggu ekspor.
Padahal kita butuh penambahan devisa," pungkasnya.
Sekedar informasi, kebijakan
persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan
Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian
ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba nomor
714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi
Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan
pada 1 Oktober mendatang.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan
rekomendasi ET yakni pemegang PKP2B dan IUP melampirkan dokumen pembayaran
pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan
pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan, yakni telah
memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok
wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga
berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (kutip Sumberenrgi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun sama2..!
Pilih : (Anonymous)