Makassar - Dump Truck | Alat Berat - Revisi Peraturan
Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang perubahan PP No.23 Tahun 2010
tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang rencananya
akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Dimana salah satu hal dalam revisi tersebut yakni besaran
divestasi yang bervariasi bagi perusahaan pertambangan asing.
Menurut Menteri ESDM
Ad Interim, Chairul Tanjung, draft revisi PP tersebut sudah berada di
meja Presiden. "Draft revisi PP sudah di tangan Presiden, dalam 1-2 hari
ini bisa ditandatangani," tuturnya.
Chairul menegaskan,
peraturan pemerintah itu tidak menjadi penghalang bagi pihaknya untuk
menandatangani amandemen kontrak pertambangan. Sebelum PP itu terbit,
penandatangan amandemen kontrak masih bisa dilakukan lantaran mengacu
pada peraturan sebelumnya.
"tanpa itupun (revisi
PP) kontrak bisa ditandatangani. Asal sudah selesai (renegosiasi)
seluruhnya, sudah bisa dilakukan," ujarnya.
Dirinya
mengungkapkan, tidak semua pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bakal menandatangani
amendemen kontrak. Pasalnya amandemen itu tidaklah mendesak untuk
dilakukan pada pemerintahan saat ini.(kutip Kabarenergi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun sama2..!
Pilih : (Anonymous)