Translate

Sabtu, 04 Oktober 2014

Perusahaan Eksportir Batu Bara Wajib Taati Aturan ET - Dump Truck Makassar
















Makassar -  Dump Truck | Alat Berat   - Pemberlakuan aturan eksportir terdaftar (ET) diwajibkan bagi perusahaan eksportir batu bara per 1 Oktober 2014.

Namun penerapan ET ini akan berdampak kepada pengurangan setoran royalti perusahaan tambang ke pemerintah dan mengurangi devisa negara.

"Yang pasti ada penurunan produksi, royalti akan berkurang karena keterlambatan penerbitan ET. Saya enggak tahu berapa. Ini sedang kita hitung," ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar dalam acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal Sector, di AXA Tower, Jakarta,

Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan batu bara yang sudah mendapatkan rekomendasi ET dari pihak Kementerian Perdagangan, dari total 164 perusahaan batu bara yang memohon kepada pihak Kementerian ESDM sedangkan sisanya masih proses.
"Kan rekomendasi ET ini pihak Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan," sebutnya.

Sampai saat ini proses penerbitan ET masih dilakukan hingga Oktober 2014 jika perusahaan batu bara ini memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan.

"Kalau selesai sebelum Oktober, itu kita keluarkan. Itu aturan Permen Kementerian Perdagangan. Yang belum ajukan ET, dampaknya ini yang harus dijawab segera. Kita akan lihat dampaknya itu. Kementerian Perdagangan akan takut, takut dimarahi. Soalnya ganggu ekspor. Padahal kita butuh penambahan devisa," pungkasnya.

Sekedar informasi, kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET yakni pemegang PKP2B dan IUP melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan, yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (kutip Sumberenrgi.com)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun sama2..!
Pilih : (Anonymous)

Popular Posts

Komentar Terbaru